Subscribe

Powered By

Free XML Skins for Blogger

Powered by Blogger

Tuesday, September 16, 2008

Perusahaan Korsel Akan Budidayakan Ganggang Merah di NTT

Perusahaan Korsel Akan Budidayakan Ganggang Merah di NTT

http://www.profitreload.com/?id=ekstra

Jakarta
(ANTARA News) - Pengusaha Korea Selatan siap menanamkan modal untuk
mengembangkan budidaya ganggang merah seluas 500 hektar di Nusa
Tenggara Timur (NTT).

"Mereka sudah puas dari hasil panen empat
kali dalam dua bulan, karena itu mereka ingin segera disediakan lahan
500 hektar untuk pengembangan ganggang merah tersebut di NTT," kata
Dirjen Perikanan Budidaya Departemen Kelautan dan Perikanan (DKP), Made
Nurjanah, di Jakarta, Rabu.

Jenis ganggang merah yang endapannya
dapat dijadikan biofuel dan ampasnya dapat dimanfaatkan menjadi pulp
ini memang lebih sulit pengembangannya dibanding jenis lainnya. Namun
demikian harganya akan jauh lebih mahal dari jenis biasa.

Menurut
dia, Balai Benih Tablolong di NTT menjadi proyek percontohan untuk
pengembangan ganggang merah. Tempat pembibitan ganggang merah ini
sendiri sudah berpindah tiga kali, mulai dari Nusa Lembongan Bali, Desa
Grubuk Lombok, dan terakhir Tablolong NTT.

"Untuk jenis ini
memang dibutuhkan di perairan berarus kuat, yakni di perairan selatan
Indonesia seperti di laut selatan Jawa dan Lombok," katanyaseraya
menambahkan hingga saat ini sudah berhasil mengembangkan 4.000 bibit
ganggang merah. Namun dengan kemampuan panen empat kali dalam dua bulan
belum cukup memuaskan.

"Paling tidak delapan kali panen dalam dua bulan, itu baru memuaskan," ujarnya.

Pegasus yang merupakan perusahaan Korsel saat ini masih menunggu prosedur investasi di Kupang.

_________________



http://prodinar.blogspot.com situs jual dinar iraq berkualitas BELI DINAR SEKARANG UANG 1 JUTA BISA JADI 384 JUTA MANFAATKAN PELUANG DASYAT INI



F-PAN Dukung KPK Tuntaskan Suap di KPPU

http://tvone-id.blogspot.com/

Jakarta,
(ANTARA News) - Ketua Fraksi PAN DPR Zulkifli Hasan mendukung upaya KPK
menyelidiki dugaan suap terhadap Iqbal, anggota Komisi Pengawas
Persaingan Usaha (KPPU).

Di saat yang sama, ujarnya menjawab
pers di sela-sela rapat panitia angket BBM di Gedung DPR Jakarta, Rabu,
pihaknya merasa prihatin karena yang bersangkutan pernah di "fit and
proper test" di Komisi VI DPR.

"Dulu waktu `fit and proper test`
kita ikut terlibat dan saya tahu teman-teman di KPPU itu adalah
orang-orang yang punya integritas cukup kuat," katanya.

Karena itu, ia menambahkan, setelah mendengar adanya kasus itu pihaknya merasa terkejut dan prihatin.

Zulkifli
yang juga Sekjen PAN itu mengatakan bahwa tanpa mengurangi hak Iqbal
membela diri, KPK tetap harus menjalankan tugasnya menegakkan hukum
sebaik-baiknya.

"Yang salah harus dihukum dan jika tidak bersalah, nama baiknya harus dipulihkan," katanya.

Dikatakannya
pula bahwa karena Iqbal tertangkap tangan berikut sejumlah buktinya,
maka DPR juga mendesak KPK agar segera menyampaikan kepada publik dalam
1 x 24 jam terkait temuan-temuannya itu.

"Ini semua untuk menjernihkan karena ada yang menyebut barang bukti itu Rp500 juta dan ada pula yang menyanggahnya," ujarnya.

Sebelumnya, KPK berhasil menangkap tangan anggota KPPU, Iqbal, ketika menerima uang dari seorang pengusaha berinisial BS.

Menurut
Ketua KPK Antasari Azhar, BS memberikan tas warna hitam yang berisi
uang Rp500 juta kepada Iqbal dan transaksi pemberian uang itu
berlangsung di lift salah satu hotel di Jakarta.


Dugaan Suap Anggota KPPU Terkait Liga Inggris

http://prodinar.blogspot.com/

Jakarta,
(ANTARA News) - Dugaan suap senilai Rp500 juta terhadap anggota Komisi
Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), M Iqbal dari pengusaha, BS, terkait
perkara KPPU pada September 2007 mengenai laporan monopoli terhadap
televisi berbayar Astro dalam menayangkan Liga Utama Inggris (Premier
League).

"Dari hasil analisa kita, kasus itu terkait perkara
KPPU September 2007," kata Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi
(KPK), Chandra, di Jakarta, Rabu.

Ia menjelaskan persaingan
usaha dari pelaporan Indosat Mega Media dan PT MNC Sky Vision terhadap
praktik monopoli perusahaan televisi berbayar Astro terkait siaran
langsung Liga Inggris.

Dikatakannya, saat ini M Iqbal dan BS
sudah ditetapkan sebagai tersangka, dan keduanya akan ditahan, yakni, M
Iqbal di Polres Jakarta Pusat dan BS di Polres Jakarta Barat.

"Keduanya
akan ditahan selama 20 hari, sedangkan tiga orang lainnya yang dibawa
KPK dari lokasi penangkapan, hanya dijadikan sebagai saksi dan secara
periodik harus melaporkan ke KPK," katanya.

Keduanya dikenai
Pasal 5 Ayat (1) huruf a dan b, Pasal 13, Pasal 12 huruf a dan b UU
Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Sebelumnya
dilaporkan, M Iqbal ditangkap di dalam lift Hotel Aryaduta, Jakarta,
Selasa (16/9) malam, menerima uang sebesar Rp500 juta yang diduga
sebagai uang suap terkait perkara persaingan usaha yang sedang
ditangani oleh komisi tersebut.

Pengusaha yang menyerahkan uang
itu, BS, turut digiring oleh KPK bersama supir M Iqbal, Br, Asisten BS,
BD dan office boy Hotel Aryaduta,G




forum google international
PROFITRELOAD BISNIS POPULER
http://profitreload.com/?id=oliv


Bergabunglah dengan orang-orang yang berwawasan, di bidang Anda di Yahoo! Answers

0 comments:

300x250